TARIF JASA KONSULTAN PAJAK DEPOK DAN SEKITARNYA
Dengan hormat,
Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan penawaran
jasa pengurusan pajak kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan Khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
Demi memberikan
penawaran Tarif/ Harga/ Biaya jasa pengurusan pajak,yang tentunya juga
disesuaikan dengan skala/ukuran dan omzet perusahaan Anda serta
tingkat kesulitan dari Jenis Laporan yang akan dibuat.
Berikut Tarif Jasa konsulatan pajak yg kami tawarkan :
1.
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi
·
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Rp. 200.000
·
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Rp. 500.000
·
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Rp. 1.000.000
2.
Jasa PembuatanSPT Tahunan PPh Badan (e-SPT Tahunan
Badan)
·
Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp. 500.000
·
Perusahaan beromzet 100jt s.d 1 M/Tahun Rp. 1.000.000
·
Perusahaan beromzet 1 M s.d 4.8 M/Tahun Rp. 1.500.000
·
Perusahaan beromzet Lebih Dari 4.8 M/Tahun Rp. 2.000.000
3.
Jasa Pembuatan SPT Masa (Bulanan)
·
Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 100.000
·
Perusahaan beromzet < 4,8 M/Tahun (Non PKP) Rp
500.000
·
Perusahaan beromzet > 4,8 M/Tahun (PKP) Rp
1.000.000
4.
Paket lengkap SPT masa bulanan dan Tahunan Rp
10.000.000*
5.
Biaya Pembuatan Laporan Keuangan :
·
Laporan Keuangan Tahunan (PKP)* < 4,8 Miliar Rp
3.000.000
·
Laporan
Keuangan Tahunan (PKP)* > 4,8 Miliar Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000
·
Laporan Keuangan Bulanan Rp. 1.500.000
Keterangan: *Harga sewaktu - waktu dapat berubah tergantung
tingkat permasalahan perusahaan.
Segera Hubungi Kami:
Jasa Konsultan Pajak
Supriyanto - 089603786486 (Tlp/WA)
Email : supriyantopajak15@gmail.com
Email : supriyantopajak15@gmail.com